Orientasi anggota DPRD Kab Minsel dan Kab Minahasa Resmi Di Buka Kaban Diklat
SULUT,Elnusanews - Secara konseptual maupan legal-formal, kedudukan DPRD
merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter DPRD di
dalam kofigurasi Negara kesatuan RI memiliki corak yang sangat berbeda dengan
kedudukan legislatif daerah di Negara-negara yang menganut paham Liberal,
dimana terdapat pemisahan kekuasaan yang absolute hingga ke tingkat lokal dan
regional oleh karenanya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
bermitra dengan kepala daerah. Demikian dikatakan Gubernur Sulut DR.S.H
Sarundajang melalui Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Sulawesi
Utara, Frederik Rotinsulu saat membuka Orientasi Anggota DPRD Kabupaten
Minsel dan Kabupaten Minahasa Masa Jabatan 2014 – 2019 yang
dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Sulut senin pagi (24/11) di Hotel Gran
Puri Manado