Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara merupakan
Unsur pendukung tugas gubernur, dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik di bidang pendidikan dan pelatihan.Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis
- Penyusunan Perencanaan, Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan pelatihan
- Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Gubernur.