Kebijakan
• Penyelenggaraan diklat berdasarkan kebutuhan daerah;• Memantapkan fungsi pembinaan kelembagaan diklat;
• Menyelenggarakan diklat yang prioritas;
• Menjamin penguasaan kompetensi alumni sesuai diklat yang diikuti;
• Melaksanakan diklat secara terkoordinasi oleh lembaga diklat atau sebutan lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kediklatan, dengan menerapkan KEBIJAKAN SATU PINTU (ONE GATE POLICY);
• Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah baik dalam maupun luar daerah;
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kediklatan, meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya;
• Melanjutkan reformasi diklat;
• Menyusun dan memantapkan standar operasi (SO) dan standar operasional prosedur (SOP);
• Penyelenggaraan diklat kedinasan berdasarkan pada pedoman/petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
• Pengembangan program diklat berdasarkan analisis, metode dan teknik ilmiah.