Berita Terbaru
Loading...

Terbaru

15 Juli 2014
30 Pejabat Eselon IV Ikut Diklat PIM IV

30 Pejabat Eselon IV Ikut Diklat PIM IV

Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai salah satu unsur aparatur negara mempunyai peranan yang strategis dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu setiap aparatur perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan khusus dalam menjalankan management birokrasi.

Pelatihan tersebut didapatkan dengan pelaksanaan Diklat Kepemimpinan tingkat IV kepada pejabat struktural Eselon IV yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Sulut. Diklat PIM IV dilaksanakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulut selama kurang lebih tiga bulan dibuka oleh Kepala Bandiklat Pemprov Sulut DR. Drh. F Rotinsulu, Selasa (15/7) bertempat di Aula Bandiklat.
Dalam Sambutannya Rotinsulu menyatakan Diklat ini dilaksanakan sebagai media proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi pegawai.
PNS yang menduduki jabatan struktural memiliki peran dalam pembentukan pemerintahan, kompetensi terealisasi dari sikap dan perilaku bermoral dan beretika baik, karena pejabat eselon IV memiliki peran dalam pembentukan dan perencanaan kegiatan organisasi, untuk itu pejabat eselon IV harus mengikuti pelatihan managerial yang baik yang bisa di dapat dalam diklat PIM IV ini.
Rotinsulu berharap melalui Diklat PIM IV ini dapat terwujud Karakter, Konsep, Komitmen, Kompetensi dan konektivitas yang terbangun dengan baik guna menuju tata kelola pemerintahan yang efisien guna mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sekretaris Bandiklat Sulut DR. Flora Krisen, SH. MH, dalam laporannya mengatakan Diklat PIM IV ini bertujuan untuk membina sosok PNS dalam jabatan struktural eselon IV. Sebanyak 30 pejabat eselon IV lingkup Pemprov Sulut, turut ambil bagian dalam mengikuti pendidikan tersebut, pendidikan dimulai 15 Juli dan direncanakan akan berakhir pada 6 November 2014 nanti. Para peserta akan medapatkan pengajaran dari Sekretaris Daaerah dan pejabat Pemprov Sulut, Widayaiswara dan fasilitator Bandiklat Pemprov Sulut. (DR Jemmy Kumendong, Msi Kabag Humas Selaku Jubir Pemprov)


01 Juli 2014
40 Pejabat Pemprov Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

40 Pejabat Pemprov Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebanyak 40  pejabat pengadaan barang dan jasa SKPD Pemprov Sulut di godok selama satu minggu, untuk mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2014. Kegiatan tersebut telah dibuka secara resmi oleh Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan, di Badan Diklat Provinsi Sulut, Senin (30/06) kemarin.

Mokodongan mengatakan, menyikapi tuntutan, perkembangan dan dinamika yang menghadang di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, maka pemerintah telah melakukan kebijakan dan penyempurnaan dengan mengeluarkan Perpres RI No. 70 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien  dengan tetap mengedepankan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakukan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Selain itu telah dibentuk lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Berbagai regulasi ini tentunya tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya dukungan SDA itu sendiri sebagai pengelola dan motor utama penggerak roda pemerintahan khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa,” jelas Mokodongan.

Mokodongan berharap, melalui diklat teknis semacam ini peserta akan dapat memberikan nilai tambah dan wawasan sekaligus meningkatkan kapasitas diri menjadi aparatur pemerintah yang berkompeten dan handal dalam proses  pengadaan barang dan jasa pemerintah kedepan.


Sementara itu, Kabid Diklat Teknis dan Fungsional Badan Diklat Provisnsi Sulut Olga Saisab S.Sos melaporkan, tujuan diklat adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk memahami prinsip pengendalian dan pengawasan serta proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan pengetahuan tentang penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa