Manado – Kebanyakan orang tidak
memahami tentang apakah widyaiswara itu.
Kalau definisi yang sering dimuat
dari berbagai peraturan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN)
tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat
fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang
untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
Sebenarnya profesi widyaiswara
merupakan profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak pembinaan SDM aparat
pemerintah. Bahkan ada yang mengungkapkan
bahwa widyaiswara secara harfiah artinya adalah pembawa
kebenaran (atau suara yang baik, dari kata widya=baik, dan iswara=suara),
sehingga diharapkan para widyaiswara dapat menjadi suara kebenaran bagi para
PNS, mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS agar menjadi
PNS yang profesional, jujur, berakhalak mulia dan mau melayani masyarakat tanpa
pamrih seperti yang ditulis A.A. Rai Kartini, S.Sos.M.Si.
Jabatan fungsional Widyaiswara yaitu :
1. Melakukan analisis kebutuhan diklat;
2. Menyusun kurikulum diklat;
3. Menyusun bahan ajar;
4. Menyusun GBPP/SAP/Transparansi;
5. Menyusun modul diklat;
6. Menyusun tes hasil belajar;
7. Melakukan tatap muka di depan kelas diklat;
8. Memberikan tutorial dalam Diklat Jarak Jauh;
9. Mengelola program diklat sebagai penanggungjawab dalam program Diklat;
10. Mengelola program diklat sebagai anggota dalam program Diklat;
11. Membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja;
12. Membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan;
13. Menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi
atau yang sejenis;
14. Memberikan konsultansi penyelenggaraan diklat;
15. Melakukan evaluasi program diklat;
16. Mengawasi pelaksanaan ujian;
17. Memeriksa jawaban ujian;
18. Melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Widyaiswara
Seorang Widyaiswara dapat menguasai
rincian tugas tersebut di atas apabila telah mengikuti Diklat Fungsional
Kewidyaiswaraan Berjenjang meliputi Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Pertama, Muda, Madya dan Utama.
Diklat Teknis Kewidyaiswaraan
meliputi Diklat Teknis Pengelola Diklat (Management of Training/MOT), Diklat
Teknis Analisis Kebutuhan Diklat (Training Needs Analysis/TNA), Diklat bagi
Penyelenggara Diklat (Traning Officer Course/TOC) dan Diklat Teknis
Kewidyaiswaraan lainnya sesuai kebutuhan pengembangan kompetensi Widyaiswara.
Berikut Widyaiswara Badan Diklat
Provinsi Sulut:
1. Agus Kandou, SE
2. Ir. Djuhardi Joroh, M.Si
3. Ir. Yulius, M.Si
4. Toman Hutapea, SH, MH
5. Ir. Jefferson Waha, MAP
6. Drs. Aloysius Sambur, MAP
7. Joachim Elias, S.Pd, MAP
8. Dr. Ir. Ferdinatus Taruh, M.Si
9. Gerald Rawis, MM
10. Tatang Adiwidjaja, SE, M.Si
11. Johnly Tangkilisan, M.Pd
12. Helen Dalip, M.Pd
13. Shinta Papia, ST, M.Si
14. Edmie Gerungan, SH, S.Psi, MH
15. Derio Inkiriwang, MH
16. Rheinhard Parengkuan, MH
17. Recky Pangerapan, SE, MM
18. Feidy Kalalo, MM
19. Nansi Mokoagow, SE, M.Sc
(***/Rizath Polii)