Setelah ditunggu beberapa waktu, pelantikan/pengukuhan Pejabat Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Sulut termasuk Badan Diklat dilaksanakan Jumat (13/01) kemarin. Pelaksanaan pelantikan/pengukuhan ini merupakan konsekuensi pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengharuskan segenap Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib di angkat dan di kukuhkan dalam jabatan, serta berdampak pada Job dan Jabatan yang dilikuidasi pun Merger, bahkan berimbas dengan kuota jumlah kursi jabatan dengan dirampingkannya struktur maupun efesiensi jabatan.
Dalam pelantikan ini Badan Diklat Sulut akhirnya memiliki 5 pejabat eselon III (Administrator) yang terdiri dari 1 pejabat sekretaris dan 4 kepala bidang dari sebelumnya yang hanya terdiri dari 3 bidang. Pejabat yang dilantik tersebut:
1. Franky Tintingon, SSTP., M.Si.; Sekretaris Badan Diklat
2. Hes A.B. Mongkareng, SH; Kepala Bidang Sertfikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan
3. Marcellino Lomban, S.Sos., M.Si.;Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti
4. John Marentek, AP., M.Si.; Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional
5. Drs. Jahja Rondonuwu, M.Si; Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial
Pelantikan/pengukuhan pejabat Badan Diklat dilakukan bersamaan dengan 465 Pejabat lainnya Lingkup Pemprov Sulut level Eselon III dan IV dalam posisi sebagai Administrator dan Pengawas, yang di gelar terbuka di Kompleks Perkantoran Lingkup Pertanian,Perkebunan dan Perikanan Prov Sulut Desa Kalasey 1 Kec. Mandolang-Kabupaten Minahasa..
Selanjutnya dalam amanat Wagub Sulut, dengan lugas memberi warning dan peringatan kepada segenap Pejabat yang dilantik maupun para Pejabat Teras yang memenuhi Bangsal tenda pelantikan, agar senantiasa dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan tetap mengedepankan prinsip Prudential (Ke hati-hatian), karna dalam waktu dekat ini akan di bentuk 'Task Force' yakni Satuan Tugas/Satgas yang akan berfungsi sebagai Pengawas Internal untuk memantau secara berkala baik formil maupun In Cognito, dan memberikan informasi akan prilaku dan tindak tanduk para Kepala SKPD maupun Pejabat Teknis lainnya dalam pemanfaatan anggaran dan pertanggung jawabannya.
(Foto bersama Kepala Badan Diklat)
Pada akhir sambutan dan arahan Wagub Kandouw yang turut di dampingi Sekprov Edwin Silangen SE MS, serta para Asisten Setda Prov Sulut ini, juga memberikan penegasan akan makna suksesnya Visi-Misi OD-SK yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Sulut juga komitmen moril pada
Pakta Integritas yang telah di sepakati oleh segenap Pejabat yang baru di lantik, untuk sekiranya menjaga "Amanah dan Marwah yang telah di ikarkan. "Karna apabila kalian melangkahinya maka konsekwensi logisnya, dicopot dan di non jobkan serta wajib dipertanggung jawabkan secara normatif dan bersedia menerima sanksi sosial" ujar Wagub dengan ekspresi serius.
Adapun landasan dan pijakan regulasi peraturan pelaksanaan Pelantikan para Pejabat di atas adalah di dasari pada SK Gubernur Sulut No 821.2/BKD/SK/06/2017, tanggal 13 Januari 2017 bagi Jabatan Administrator Eselon III,serta SK Gubernur Sulut No 821.2/BKD/SK/06/07/2017,tanggal 13 Januari 2017 bagi Jabatan Pengawas Eselon IV.
(HPS)